Mercone Njetor Nang Ndalan


Banyumas, SEMARANG Post - Jejaring media sosial heboh dengan kejadian meledaknya petasan yang dibawa oleh warga di Kabupaten Banyumas.


Dari video yang beredar, terlihat jok belakang kendaraan jenis matik berwarna hitam penuh kepulan asap berwarna abu-abu. Mendapati kejadian tersebut, Kesigapan Warga berusaha memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) agar api tidak membakar habis sepeda motor tersebut.


Video berdurasi 40 detik itu diunggah dari akun @purwokertoviral dan telah ditonton oleh 2.431 warganet. 


"Mercone njetor Nang ndalan. Kejadian tadi siang sekitar pukul 13.00 di perempatan terminal Wangon, lebih tepatnya di depan bakso azidan. Menurut info sing beredar si ibu-ibu kulak mercon berboncengan dari Ajibarang, diduga mercon kepanasan karena kena knalpot, sehingga mercon pada njetor, Senin 19 April 2021," Tulis akun @purwokertoviral dalam keterangan unggahannya.


Tanggap informasi kejadian tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas langsung melakukan penelusuran dan mencari tahu asal barang tersebut didapat.


"Kita mendapat informasi ada sepeda motor yang membawa petasan meletus di Wangon yang dibawa itu ibu-ibu. Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan dan ternyata petasan di dapat dari Pasar Ajibarang. Meletusnya petasan, dimungkinkan karena petasan dibawa menggunakan karung goni, kemudian menempel pada knalpot yang panas," jelasnya Berry seperti dilansir dari laman jatengsuara.com



Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku penjual petasan warga Pekuncen. Dari tangannya didapati barang bukti ribuan petasan yang siap dijual di wilayah Banyumas.



"Pelakunya Jony berumur 31 tahun. Barang bukti yang disita jumlahnya ribuan banyak dari dua jenis. 44 ribu petasan jenis cengis dan 470 petasan sreng," jelas Kompol Berry pada Senin 19 April 2021, malam.


Lanjut Berry, penangkapan tersebut setelah adanya kejadian seorang ibu bernama Supriyatin warga, Kabupaten Cilacap yang membawa petasan. Namun, petasan tersebut meledak hingga membakar sebagian sepeda motornya.


Tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan pengejaran pada pelaku penjualan ke Pasar Ajibarang berdasar keterangan Supriyatin. Akhirnya tim berhasil mengamankan Jony berikut ribuan petasan miliknya yang dijual.


"Sebenarnya petasan tersebut milik dua orang, Jony dan temannya. Tapi kita masih mencari satu lagi orang ini. Jony langsung kita amankan untuk dimintai keterangan asal sumber petasan berasal sebelum dijualnya," terangnya.


Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas kasus petasan tersebut. Namun, mereka terancam dengan Udang-undang Bunga Api, Pasal 13 ayat 1, dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp150 ribu.


Pewarta: Yudi WS
Editor: Anast
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS