Tangerang, SEMARANG Post - PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, wajibkan penumpang mempunyai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penerbangan mulai Senin 19 Juli 2021 dalam rangka mencegah pemalsuan dokumen kesehatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan surat hasil negatif tes PCR.
Menurut Darmawali Handoko selaku Kepala KKP Soekarno-Hatta, skema baru itu diterapkan setelah uji coba dilakukan sejak dua pekan lalu. Karena itu, penumpang dari bandara itu wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel Android atau iOs masing-masing.
"Setelah dua minggu uji coba, prosedur ini diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Darmawali melalui rilis resminya, Selasa (20/7/2021) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta hanya akan memvalidasi dua dokumen kesehatan yang wajib dimiliki penumpang melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dari laman kompas.com, President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengemukakan, kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kemenkes (Kemenkes) Nomor 847 Tahun 2021. Dia menyatakan, penumpang tak perlu menggunggah secara mandiri dua dokumen tersebut ke aplikasi PeduliLindungi. Saat penumpang telah menerima vaksin, sertifikatnya otomatis terunggah di aplikasi.
Penerapan kebijakan itu, lanjut dia, guna memperkuat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021," kata dia melalui rilis resmi yang sama.
Pada penerapannya, personel KKP di bandara akan memvalidasi dua dokumen milik penumpang di aplikasi PeduliLindungi menggunakan pemindai barcode dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi.
Selain personel KKP, pihak maskapai di konter check-in juga akan memvalidasi dua dokumen itu di aplikasi PeduliLindungi milik penumpang.
Melengkapi keterangannya, Awaluddin menambahkan, penumpang wajib tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes. Setelah tes, hasilnya akan langsung diunggah ke aplikasi PeduliLindungi.
Dari keterangan Awalauddin, kebijakan perihal kewajiban mengunduh PeduliLindungi itu baru akan diujicobakan di 17 bandara naungan Angkasa Pura II pada Senin kemarin. "Mulai 19 Juli ini dilakukan uji coba validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi di 17 bandara secara bertahap," papar Awaluddin.
Berikut daftar 17 bandara yang mengujicobakan penerapan validasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Kualanamu, Medan
- Supadio, Pontianak
- Minangkabau, Padang
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Husein Sastranegara, Bandung
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang
- Sultan Thaha, Jambi
- Depati Amir, Pangkal Pinang
- Silangit, Tapanuli Utara
- Banyuwangi, Banyuwangi
- Tjilik Riwut, Palangkaraya
- Radin Inten II, Lampung
- HAS Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
- Fatmawati Soekarno, Bengkulu
Editor: Anast