Banyumas, SEMARANG Post - Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memberikan bantuan, kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Seperti dikutip dari laman rri.co.id, pada Rabu 7 Juli 2021 Bupati Banyumas Achmad Husien Rabu mengatakan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung 3- 20 Juli 2021 akan berdampak pada sejumlah masyarakat.
Terutama dengan adanya pergerakan manusia yang dibatasi, sehingga sumber mata pencaharian tergangu. Seperti pedagang kecil, pekerja harian, pelaku seni, pelaku wisata dan lainya.
Besaran bantuan sedang dihitung sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu sedang dibuat aplikasi pendaftaraan bagi masyarakat yang berhak. Direncanakan pada 13 Juli 2021, pendaftaraan akan dibuka.
“ Sehingga paling lambat tanggal 13 Juli 2021, Pemerintah akan membuka pendaftaraan. Bagi masyarakat yang terdampak akibat adanya kebijakan ini ( PPKM), akan dibantu atau menerima bantuan,”kata Husein.
Melengkapi keterangannya Husein menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak paham dengan aplikasi pendaftaraan. Maka akan dibantu oleh Kepala Desa atau Kelurahan setempat untuk mengusulkan bantuan tersebut kepada orang berhak.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan melakukan verifikasi, sebab bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat menengah kebawah. Bagi masyarakat yang telah menerima bantuan regular, seperti PKH, Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat dan BST Dana Desa maka tidak berhak mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial Banyumas.
Dengan bantuan ini diharapkan, selain membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Juga memberi rasa aman berupa ketersedian penghasilan bagi masyarakat, yang dampak. Sehingga aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi. (RA).