Cilacap, SEMARANG Post - Pada hari Sabtu-Minggu selama PPKM Darurat 2021, Pemerintah Kabupaten Cilacap menutup penuh sepuluh ruas jalan di Kota Cilacap.
Penutupan dilakukan Sabtu-Minggu (10-11 Juli 2021) ini, mulai pukul 06.00 WIB dan dilakukan selama 24 jam.
Penutupan jalan dilaksanakan dalam rangka penerapan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan mengambil langkah mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir pekan.
Adapun jalan yang akan ditutup yakni :
2. Jalan Jenderal Sudirman mulai perempatan Bandengan kearah alun-alun
3. Jalan A Yani ke arah alun-alun
4. Jalan LE Martadinata kearah pasar gede
5. Pintu kereta api Jalan LE Martadinata
6. Pintu kereta api Jalan Sudirman
7. Pintu kereta api Jalan Suprapto
8. Pintu kereta api Jalan Rinjani
9. Pintu kereta api Jalan Kawi
10.pintu kereta api Jalan Flores
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan jika penutupan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga.
"Sekarang yang meninggal bertambah, ini juga perintah Instruksi Mendagri sebagai upaya mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," kata Bupati, seperti dikutip dari laman rri.co pada Jumat 9 Juli 2021.
Bupati mengatakan jika kegiatan kritikal dan esensial tetap berjalan seperti biasa. Namun selain kedua itu akan dibatasi.
"Pedagang masih boleh buka tokonya dan membuka dagangannya, tidak masalah, hanya mengurangi pergerakan masyarakat," katanya melengkapi keterangannya.
Sedangkan, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi berharap masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut dengan mengurangi mobilitas.
"Kami berharap masyarakat selama akhir pekan ini lebih baik di rumah saja stay at home, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19," ucap AKBP Leganek Mawardi.
Untuk masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Cilacap, pada pos pos perbatasan akan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi.
Sementara itu bagi pelaku perjalanan esensial akan diminta menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil swab antigen. Penyekatan dilakukan di perbatasan Sampang, Jetis Nusawungu, Mergo Dayeuhluhur dan Rawaapu.
Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan surat tersebut maka akan diputar balikan. Selain itu juga akan dilakukan swab antigen secara acak.
Sumber:RT rri.co.id