Purbalingga, SEMARANG Post - Sejak PPKM Darurat diberlakukanya awal Juli 2021, harga cabai anjlok, panen petani melimpah namun permintaan menurun drastis
Supriatin, Salah seorang pedang cabai di Sub Terminal Agribisnis (STA) Kutabawa, Kecamatan Karangerja Kabupaten Purbalingga mengatakan sejak diperlakukanya PPKM Darurat awal Juli 2021, harga cabai anjlok. Disebabkan panen petani melimpah, namun permintaan turun drastis.
Sebelum adanya PPKM Darurat atau Covid-19 meningkat tajam, dalam sehari Supriatin bisa menjual cabai hingga 500 Kg sampai 800 Kg guna memenuhi permintaan pedagang cabai di sejumlah kabupaten seperti Banyumas, Purbalingga hingga Cirebon.
Namun saat ini rata- rata dirinya hanya bisa menjual 100 Kg, padahal sudah membeli cabai dari petani antara 150 Kg- 200 Kg. Jika kondisi cabai sudah mulai membusuk sehingga Supriatin terpaksa membuangnya.
Akibat minimnya serapan pasar, harga cabai juga menurun drastis. Cabai merah besar Rp 6 ribu/kg, cabai hijau besar Rp 3 ribu/kg, cabai rawit merah Rp 10 ribu/kg.
“ Karena ada PPKM jadi pasar pada turup, jadi pembelinya berkurang. Selain itu saat lagi pada panen petaninya. Satu hari- dua hari nga laku- laku, terus cabainya pada busuk yah aku buang,”kata Supriatin seperti dikutip dari laman rri.co.id
Selain cabai Supriatin komoditas sayuran lainya juga menurun seperti wortel, sayur sawi putih juga buncis.
Sub Terminal Agribisnis (STA) Kutabawa merupakan sentra pasar bagi petani yang berada di lereng Gunung Slamet, baik yang berada di Kabupaten Purbalingga, maupun Pemalang dan sebagian Tegal.
Editor: Iwan