Libur 17 Agustus 2021, Digeser?


 

Jakarta, SEMARANG Post - Sejak pandemi melanda tanah air, beberapa agenda hari libur nasional terjadi pergeseran, bahkan dipangkas dengan tujuan menekan risiko kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia.


Jelang tanggal 17 Agustus 2021, banyak yang bertanya libur 17 Agustus 2021 apakah digeser?


Keputusan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tanggal 18 Juni 2021, tentang:


"Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:


Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,  Kemudian mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021. Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021. .


Adapun Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 masih tetap. Jadi, libur 17 Agustus 2021 apakah digeser? Jawabannya adalah tidak digeser,  tetap pada 17 Agustus 2021.


Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.


Pewarta: Anast
Editor: Anast
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS