Semarang, SEMARANG Post - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, S.E., M.M mengatakan, pihaknya sejalan dengan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ya kan Pak Presiden sudah menyampaikan untuk PPKM level 4 diperpanjang, khususnya Jawa dan Bali dari tanggal 2 Agustus sampai 9 Agustus,” tuturnya di kantornya, Balaikota Semarang, Jalan Pemuda 148, Selasa (3/8/2021).
Kemudian, sesuai keputusan Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga akan melakukan perpanjangan tersebut. Walau demikian, Hendrar Prihadi, S.E., M.M yang akrab disapa Hendi mengungkapkan, pada perpanjangan PPKM level 4 di Kota Semarang kali ini, tak ada lagi penyekatan ruas jalan.
“Dengan begitu, 14 ruas jalan yang sebelumnya masih ditutup pada pemberlakuan PPKM level 4 pertama kini telah difungsikan kembali,” dalam keterangannya seperti dikutip dari kompas.com.
Dalam keterangannya, Hendi menegaskan, pihaknya tidak menambahkan atau memodifikasi aturan yang sudah diberlakukan sebelumnya di Kota Semarang.
“Hanya saja, kami telah bersepakat dengan Pak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) dan teman-teman Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mulai membuka sekat-sekat ruas jalan yang ada di Kota Semarang,” terangnya.
14 ruas jalan yang sebelumnya ditutup dan telah dibuka kembali adalah Jalan Widoharjo, Jalan Dr. Wahidin, Gajah, Kranggan, Jalan Gemah Raya, Jalan Karangrejo, Jalan Tumpang Raya, Pintu Air Sendangmulyo, Karanganyar, Hasanudin, Pusponjolo Timur, Wonodri Sendang, Wismasari, dan Jalan RM Hadi Subeno.
Hendi berharap, dengan jumlah kasus Covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali yang mulai berangsur menurun, kedepannya semua dapat lepas dari status PPKM level 4, termasuk Kota Semarang.
“Kami tunggu saja mudah-mudahan setelah ini akan banyak daerah-daerah yang dapat menurunkan angka Covid-19, angka kematian, dan dapat menekan pertumbuhan pasien Covid, termasuk Kota Semarang,” tandasnya.
Editor: Iwan