Borobudur Marathon 2021 Terapkan Sistem Bubble to Bubble

 

Ilustrasi Foto/Doc: macmillandictionaryblog.com

Jakarta, SEMARANG Post  - Borobudur Marathon di Magelang, Jawa Tengah, pada 27 hingga 28 November 2021 dilarang ditonton langsung oleh warga dan suporter. 


Larangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian  lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 60 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 16-29 November 2021. 


“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” kata Instruksi Kesepuluh Mendagri, yang dikutip di Jakarta, Selasa 16 Nopember 2021.


Dengan demikian, kegiatan Borobudur Marathon terbatas untuk peserta dan panitia acara. Setidaknya ada lima instruksi Mendagri terkait pelaksanaan Borobudur Marathon 2021. Lima instruksi itu, di antaranya instruksi kegiatan Borobodur Marathon menerapkan sistem Bubble to Bubble.


Bubble to Bubble merupakan sistem pembatasan pergerakan yang kerap dipraktikkan pada acara-acara skala besar, misalnya Olimpiade Tokyo. Dalam sistem itu, ruang gerak peserta dan panitia acara dibatasi hanya di dua tempat, yaitu di tempat penginapan dan lokasi acara.


Dalam instruksinya, Mendagri juga menyampaikan seluruh pemain, panitia, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi yang digunakan untuk  melacak orang-orang yang keluar dan masuk tempat pelaksanaan kompetisi lari dan lokasi latihan.


“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 (acara),” ujar Mendagri dalam Instruksi No.60/2021. seperti dikutip dari laman semarang.bisnis.com


Terakhir, Mendagri memerintahkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Borobudur Marathon untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. 


Dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 yang diteken oleh Tito Karnavian di Jakarta, Senin 15 Nopember 2021, Kota Magelang masuk dalam kategori PPKM level 1 atau tingkatan pembatasan paling longgar.


Sumber: semarang.bisnis.com
Editor: Anast
Lebih baru Lebih lama
CLOSE ADS
CLOSE ADS