Makassar, SEMARANG Post - Kasus gugatan wanprestasi 258 Miliar Rupiah perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar pada Rabu 9 Februari 2022, PT Osos menerima berkas duplik dari PT Zarindah Perdana dalam sidang tersebut.
"Di dalam tadi cuman proses duplik itu aja si udah dari tergugat itu aja," kata kuasa hukum PT Osos Almasarat Internasional, Nisfu Syahrir Nasution, ditemui di PN Makassar, Rabu (23/2/2022).
Nisfu menjelaskan jika pihaknya masih menunggu pembuktian terkait dari PN Makassar. Dalam 3 pekan terakhir sidang akan kembali di gelar.
"Majelis hakim sudah memutuskan tadi 3 minggu dalam waktu pembuktian nanti. Kita tunggu pembuktian minggu ke tiga minggu depannya 16 maret 2022," jelasnya
"Kita tunggu aja nanti pembuktiannya ya, untuk pembuktian kita liat 3 minggu kedepan," menambahkan.
Sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim, mengajukan wanprestasi 258 Miliar Rupiah terhadap PT Zarindah Perdana ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penggugat menyebut tergugat tak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Rabu (26/1/2022), gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani, menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.
"Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi," kata Yoyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1/2021).
Editor: Anast