Jakarta, SEMARANG Post - Massa dari berbagai Serikat Buruh yang diperkirakan berjumlah ratusan orang melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Aksi massa tersebut terkait terbitnya Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua). Mereka juga menyebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo.
''Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden,'' teriak Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama ratusan pendemo di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Menurut Iqbal, hal itu lantaran Peraturan Kementerian Nomor 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal, katanya lagi, masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
''Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku,'' jelas Iqbal seperti dikutip dari laman wawasan-suaramerdeka
Said Iqbal memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo. ''Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja, ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden,'' tegasnya.
Karena itu, massa aksi unjuk rasa juga mendesak Presiden Joko Widodo, untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan. Selain itu, mereka juga meminta agar Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT agar dicabut.
''Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja,'' kata Iqbal.
Seperti diketahui Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan, bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, sehingga kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan demo besar-besaran bersama para buruh ke kantor Kemenaker, terkait dengan terbitnya Permenaker soal JHT.
Editor: Anast