Semarang, SEMARANG Post - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang selenggarakan “Pelatihan Kota Semarang sebagai Kota HAM: Implementasi Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan dan SNP tentang Hak atas Tanah dan Sumberdaya Alam” di Semarang pada 22 hingga 24 Agustus 2022.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Festival HAM yang diselenggarakan pada 17 hingga 20 November 2021 di Kota Semarang.
Pelatihan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Mukhamad Khadiq mewakili Walikota Semarang, Plt. Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Aris Wahyudi, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, dan Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi S. Peserta pelatihan sejumlah 32 orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas Bisnis.
Pelatihan bertujuan untuk memperkuat kapasitas HAM Pemerintah Kota, Masyarakat Sipil dan Komunitas Bisnis di Kota Semarang khususnya kemampuan dan keterampilan dalam: menyusun kebijakan yang berperspektif HAM dan menggunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) sebagai rujukan dalam pembuatan dan harmonisasi kebijakan dan; memperkuat kerjasama dan jejaring Komnas HAM dengan pemerintah kota, masyarakat sipil dan komunitas bisnis di Kota Semarang menuju Kota HAM.
Pada pembukaan, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono menyatakan pelatihan ini merupakan bentuk tindak lanjut pasca Festival HAM 2021 di Kota Semarang untuk memperkuat jejaring kerja dan dialog untuk mewujudkan prinsip-prinsip Kota HAM. Komnas HAM mendukung komitmen kuat Walikota Semarang dalam mewujudkan Kota HAM atas Semarang. Dalam hal ini, Komnas HAM mendukung proses penyusunan rancangan Peraturan Walikota tentang Kota HAM.
Dalam sambutan Walikota Semarang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Mukhamad Khadiq, Festival HAM 2021 telah menghasilkan Deklarasi Semarang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Kota HAM. Harapannya, komitmen dan tindak lanjut pasca Festival HAM 2021 ini dapat dirasakan manfaatnya oleh warga di Kota Semarang.
Pada kesempatan yang sama Aris Wahyudi (Plt. Sekretaris Jenderal Komnas HAM) mengingatkan mengenai pentingnya outcome dan rencana aksi pasca pelatihan. Proses menuju Kota HAM dilakukan secara bertahap berkolaborasi dengan multi pihak.
Sedangkan Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi, menegaskan bahwa persoalan HAM bukan hanya urusan Kesbangpol maupun Bagian Hukum saja namun menjadi persoalan semua OPD yang ada karena HAM menyangkut semua aspek dalam kehidupan kita sehari-hari. Sehingga pelatihan seperti ini penting bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pelatihan Kota Semarang sebagai Kota HAM dilakukan secara partisipastif ini disamping disambut baik oleh peserta dengan adanya proses berbagai pengalaman maupun kasus antar peserta juga dirasakan menjadi sarana memperkuat koordinasi dengan masyarakat sipil maupun kelompok bisnis di Kota Semarang, untuk mewujudkan menjadi Kota HAM.
Bagi Komnas HAM, pelatihan ini menjadi bagian dari implementasi SNP dan menjadikan Kota Semarang sebagai role model Kota HAM di Indonesia.
Editor: B. Rustono