Jakarta,SEMARANG Post – Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer, akan tetapi kenaikan harga properti tidak seiring dengan kenaikan pendapatan.
Menjadi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan bagi masyarakat pada umumnya tidak terkecuali generasi yang lebih muda. Untuk menjamin rasa aman dan terlindungi selama menjadi nasabah KPR, Sequis Financial bekerja sama dengan PermataBank meluncurkan fasilitas Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang dapat dinikmati oleh nasabah PermataKPR.
Produk AJK dari Sequis Financial menyediakan Uang Pertanggungan (UP) minimum 50 juta rupiah untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun. Manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika Tertanggung tutup usia dalam Masa Pertanggungan Asuransi.
Direktur Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram mengharapkan kerja sama dengan Sequis Financial ini dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia yang dapat diakses secara mudah melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.
“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka. Sebagai bank pilihan yang senantiasa memberikan nilai yang bermakna bagi nasabah, kami ingin memperkuat komitmen tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Sequis Financial sebagai salah satu penyedia asuransi terkemuka di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi kepemilikan KPR mereka,” sebut Djumariah.
Pernyataan ini diperkuat oleh Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah saat peluncuran kerja sama pemasaran AJK dari Sequis Financial untuk nasabah PermataBank. Produk ini akan dipasarkan melalui saluran distribusi bancassurance PermataBank yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini Sequis Financial memproyeksikan peningkatan Pendapatan Premi lebih dari 20 persen.
“Kerja sama AJK dengan PermataBank adalah komitmen Sequis Financial untuk menyediakan perlindungan atas kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank. AJK yang kami sediakan preminya terjangkau dan berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban Ahli Waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR,” sebut Edisjah.
Kerja sama yang dimulai tahun 2022 ini akan memperluas manfaat dan jangkauan nasabah bagi kedua belah pihak.
Editor: Anast