Ungaran, SEMARANG Post - Ngesti Nugraha, Bupati Semarang di sapa warga di Gedung Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur pada Selasa 15 April 2025.
Kejadian tersebut membuat kaget dan senang saat mereka yang akan membayar pajak kendaraan beemotor, tak hanya itu, beberapa di antara mereka beruntung mendapat suvenir yang diserahkan langsung oleh bupati.
Pada kesempatan yang sama bupati juga menyampaikan kebijakan Gubernur Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pokok pajaknya dinilai sangat membantu warga yang memiliki tunggakan.
Dilansir dari laman Portal Berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk memudahkan warga di pedesaan yang jauh dari Samsat untuk membayar pajak pihaknya juga mengirimkan kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menambahkan, bantuan mobil operasional pengelolaan pajak daerah itu dilengkapi dua unit personal computer (PC), dua unit laptop, dua unit printer DOT matrix, dan dua unit printer barcode.
"Pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, berlangsung mulai 8 April sampai dengan 30 Juni 2025. Menurutnya, keringanan tersebut mendapat antusiasme dari warga. Sebelum adanya kebijakan pembebasan, objek pajak yang membayar pajak berkisar antara 1.300 -1.500 per hari. Di awal masa pembebasan ini, tercatat lonjakan mencapai 2.500 – 3.000 objek pajak per hari." jelas Chairunnisa selaku Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang Chairunnisa
“Pendapatan per hari mencapai 900 juta rupiah, atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya.
Editor: Tono RST